Correct Article 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA
Current Text
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura dibebankan pada Anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
