Correct Article 7
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA
Current Text
(1) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura merupakan pejabat struktural eselon III/a;
(2) Untuk diusulkan menjadi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura harus memenuhi syarat:
a. mempunyai pengalaman sebagai Jaksa paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
b. pangkat/golongan ruang paling rendah Jaksa Madya/IVa; dan
c. menguasai bahasa Inggris secara aktif.
(3) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA atas usul Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Your Correction
