Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura adalah Jaksa yang ditempatkan pada kantor Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura yang melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA. 2. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Your Correction