Correct Article 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura menyelenggarakan fungsi:
a. mendukung pelaksanaan kerja sama hukum dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pelacakan, pengembalian, dan pemulihan aset tindak pidana yang merugikan keuangan negara Republik INDONESIA, yang berada di wilayah hukum Singapura maupun wilayah lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Luar Negeri serta kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
b. melaksanakan kegiatan intelijen yustisial sesuai dengan ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan Republik INDONESIA dalam bidang intelijen yustisial, mendukung kebijakan penegakan hukum dan keadilan, baik preventif maupun represif serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan intelijen.
c. mendukung kerja sama antara Kejaksaan Republik INDONESIA dengan penegak hukum di Singapura
khususnya lembaga Kejaksaan di wilayah Perwakilan Negara Republik INDONESIA, dalam hal:
1. proses penanganan dan penyelesaian perkara pidana yang bersifat transnasional;
2. pertukaran informasi mengenai perundang- undangan, termasuk hal lain yang relevan dan sesuai kepentingan bersama;
3. pertukaran kunjungan pegawai Kejaksaan kedua negara dalam rangka berpartisipasi dalam program pelatihan, workshop dan seminar;
4. peningkatan dan pengembangan kontak profesional antar para pejabat Kejaksaan kedua negara, termasuk untuk tujuan pertukaran pengalaman;
5. peningkatan wawasan dan pemahaman atas UNDANG-UNDANG, prosedur dan kebijakan yang berlaku dari Kejaksaan kedua negara melalui mekanisme yang disepakati bersama; dan/atau
6. ruang lingkup kerja sama lain berdasarkan kesepakatan bersama Kejaksaan kedua negara.
d. mendukung upaya perlindungan Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang berada di wilayah Singapura sesuai dengan misi dan kebijakan Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura.
e. perbantuan dan pemberian saran dan pendapat kepada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura.
f. mendukung pelaksanaan kerja sama hukum terhadap penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Singapura, yang pelaku tindak pidana dan/atau hasil kejahatannya berada di wilayah INDONESIA, sesuai dengan ruang lingkup wewenang Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction
