Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi yang meliputi wilayah hukum Singapura dan wilayah lain sepanjang tidak berbenturan dengan wilayah kerja pejabat Kejaksaan lainnya. (2) Penetapan wilayah kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura. (3) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA. (4) Pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan. (5) Pembinaan teknis dan pengamanan operasional Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen. (6) Pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ketatausahaan, personil, penganggaran, dan perlengkapan. (7) Pembinaan teknis dan pengamanan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kegiatan intelijen yustisial.
Your Correction