Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara di Singapura mempunyai tugas menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Your Correction