Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Pelapor adalah pegawai Badan Siber dan Sandi Negara yang melaporkan dan/atau memberikan informasi mengenai perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi di Badan Siber dan Sandi Negara.
2. Terlapor adalah pegawai Badan Siber dan Sandi Negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
3. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi.