Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan sistem penanganan Pengaduan melalui whistleblowing system di Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala Badan Siber dan Sandi Negara membentuk dan MENETAPKAN tim penanganan Pengaduan dan/atau tim penanganan Pengaduan khusus. (2) Tim penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) tahun. (3) Tim penanganan Pengaduan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam hal Terlapor merupakan pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pegawai di lingkungan Inspektorat.
Your Correction