Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Penyampaian laporan penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan secara rutin oleh tim penangan Pengaduan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Penyampaian laporan penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur.
(3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan laporan perkembangan penanganan
setiap semester kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Your Correction
