Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Tim penanganan Pengaduan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua; dan
c. anggota paling sedikit 4 (empat) orang.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bukan merupakan Terlapor.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Inspektur.
(4) Dalam hal Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Terlapor, ketua dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat fungsional auditor dan/atau pegawai pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya manusia.
Your Correction
