Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 709), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
