Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Penyampaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a disampaikan oleh Pelapor kepada tim penanganan Pengaduan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(2) Penyampaian Pengaduan secara langsung sebagaimana pada ayat (1) dilakukan melalui tatap muka.
(3) Penyampaian Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surat;
b. surat elektronik; dan/atau
c. sistem informasi.
(4) Pelapor dalam menyampaikan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit:
a. identitas Terlapor;
b. kronologi kejadian yang memuat waktu, tempat kejadian, dan materi aduan; dan
c. bukti berupa:
1. dokumen;
2. gambar;
3. video; dan/atau
4. bukti lain yang menguatkan Pengaduan.
(5) Tim penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan mengadministrasi Pengaduan yang masuk.
Your Correction
