Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penelaahan oleh tim penanganan Pengaduan atau tim penanganan Pengaduan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dijadikan laporan penanganan Pengaduan. (2) Laporan penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rekomendasi: a. pelaksanaan audit investigasi; atau b. penghentian kegiatan penanganan Pengaduan. (3) Rekomendasi penghentian penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal: a. tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi setelah dilakukan penelaahan; atau b. telah dilakukan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diadukan. (4) Laporan penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspektur. (5) Dalam hal laporan penanganan Pengaduan yang disampaikan kepada Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi pelaksanaan audit investigasi, Inspektur menyampaikan rekomendasi pelaksanaan audit investigasi kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima. (6) Kepala BSSN menindaklanjuti laporan berupa rekomendasi pelaksanaan audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan memerintahkan Inspektur melaksanakan audit investigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal rekomendasi berupa penghentian penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Inspektur mengeluarkan surat penetapan penghentian penanganan Pengaduan.
Your Correction