Kepala Pusat
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Arkeologi, Bahasa, dan Sastra.
Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah.
Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan.
Pusat Riset Arkeometri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeometri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Arkeometri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeometri;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang arkeometri;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arkeometri;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang arkeometri; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang arkeometri.
Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang preservasi bahasa dan sastra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang preservasi bahasa dan sastra;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang preservasi bahasa dan sastra;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang preservasi bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang preservasi bahasa dan sastra; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang preservasi bahasa dan sastra.
Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas
melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahasa, sastra, dan komunitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahasa, sastra, dan komunitas;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang bahasa, sastra, dan komunitas;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bahasa, sastra, dan komunitas;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang bahasa, sastra, dan komunitas; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bahasa, sastra, dan komunitas.
Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan.
Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang khazanah keagamaan dan peradaban.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang khazanah keagamaan dan peradaban;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang khazanah keagamaan dan peradaban;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang khazanah keagamaan dan peradaban;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang khazanah keagamaan dan peradaban; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang khazanah keagamaan dan peradaban.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.