Correct Article 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan.
Your Correction
