Correct Article 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang preservasi bahasa dan sastra;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang preservasi bahasa dan sastra;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang preservasi bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang preservasi bahasa dan sastra; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang preservasi bahasa dan sastra.
Your Correction
