Correct Article 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah.
Your Correction
