Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala OR Arkeologi, Bahasa dan Sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Arkeologi, Bahasa, dan Sastra.
Your Correction