Correct Article 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahasa, sastra, dan komunitas;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang bahasa, sastra, dan komunitas;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bahasa, sastra, dan komunitas;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang bahasa, sastra, dan komunitas; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bahasa, sastra, dan komunitas.
Your Correction
