Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahasa, sastra, dan komunitas; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang bahasa, sastra, dan komunitas; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bahasa, sastra, dan komunitas; d. pelaksanaan kerja sama di bidang bahasa, sastra, dan komunitas; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bahasa, sastra, dan komunitas.
Your Correction