SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di BPOM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BPOM;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan BPOM;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPOM;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum dan Organisasi;
c. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat;
d. Biro Sumber Daya Manusia; dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, dan pengelolaan keuangan, serta koordinasi bahan substansi strategis pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana strategis dan rencana tahunan di lingkungan BPOM;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri;
d. penyiapan koordinasi dan pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan BPOM;
e. penyiapan koordinasi bahan substansi strategis pimpinan;
f. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, teknologi informasi komunikasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, tata persuratan, kerumahtanggaan, dan administrasi penjaminan mutu biro.
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta rumusan perjanjian;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan evaluasi hukum;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
d. penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
f. penyiapan koordinasi dan pengelolaan komunikasi, informasi, dokumentasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri serta pengelolaan hubungan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dukungan administrasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri bilateral, selatan-selatan, triangular, regional, dan multilateral di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri bilateral, selatan-selatan, triangular, regional, dan multilateral di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat, publikasi, dan opini publik; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan perencanaan sumber daya manusia;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan karier sumber daya manusia;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja dan disiplin sumber daya manusia;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kesejahteraan, gaji, dan tunjangan;
e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa, barang milik/kekayaan negara, kerumahtanggaan, arsip, serta protokol dan kesekretariatan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan persuratan dan kearsipan;
e. pelaksanaan urusan protokol dan kesekretariatan pimpinan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Protokol dan Kesekretariatan Pimpinan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengadaan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dukungan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik negara.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Pengadaan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan pengadaan barang/jasa; dan
b. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian atas penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan, penatausahaan, dan barang milik negara.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Pengadaan dan Barang Milik Negara juga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Susunan organisasi Bagian Pengadaan dan Barang Milik Negara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.