Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan persuratan dan kearsipan; e. pelaksanaan urusan protokol dan kesekretariatan pimpinan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Your Correction