Correct Article 26
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan persuratan dan kearsipan;
e. pelaksanaan urusan protokol dan kesekretariatan pimpinan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Your Correction
