Correct Article 17
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta rumusan perjanjian;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan evaluasi hukum;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
d. penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
f. penyiapan koordinasi dan pengelolaan komunikasi, informasi, dokumentasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
