Correct Article 23
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan perencanaan sumber daya manusia;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan karier sumber daya manusia;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja dan disiplin sumber daya manusia;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kesejahteraan, gaji, dan tunjangan;
e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
