Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan; b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan; c. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; d. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; e. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan; g. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM; i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM; j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Your Correction