Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi BPOM terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; e. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan; f. Deputi Bidang Penindakan; g. Inspektorat Utama; h. Pusat; dan i. Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction