Correct Article 6
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Susunan organisasi BPOM terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
e. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
f. Deputi Bidang Penindakan;
g. Inspektorat Utama;
h. Pusat; dan
i. Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction
