Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
3. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4. Daftar Informasi Publik yang selanjutnya disingkat DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan badan publik tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
5. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/Informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
6. Media Komunikasi dan Informasi Publik BPK yang selanjutnya disebut Media Komunikasi adalah alat atau sarana, baik elektronik maupun nonelektronik, yang digunakan oleh BPK untuk menerima dan menyampaikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangan BPK, termasuk mengelola pengaduan masyarakat dan keberatan atas Informasi.
7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di BPK.
8. Atasan PPID adalah pejabat yang bertugas memberikan arahan kepada PPID dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi di BPK serta melaksanakan pengawasan atas tugas dan tanggung jawab PPID.
9. Pejabat Pembantu PPID adalah pejabat yang bertugas membantu PPID dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi di lingkungan unit/satuan kerja.
10. Pusat Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat PIK adalah unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
11. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik.
12. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian mengenai konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.