Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi Publik di lingkungan BPK meliputi: a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan d. Informasi Publik yang dikecualikan.
Your Correction