Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Informasi Publik dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik.
Your Correction
