Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Informasi Publik di lingkungan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. profil BPK;
b. laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. evaluasi BPK terhadap pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh kantor Akuntan Publik beserta laporan hasil pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. Informasi mengenai laporan keuangan BPK;
e. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja BPK;
f. Informasi mengenai tata cara memperoleh Informasi Publik dan tata cara pengaduan; dan
g. Informasi pengumuman pengadaan barang dan jasa.
Your Correction
