Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Informasi yang diumumkan, disediakan, dan disampaikan melalui Media Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.
Your Correction
