Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
BPK mengumumkan dan menyampaikan Informasi Publik melalui Media Komunikasi yang terdiri atas:
a. website BPK;
b. PIK;
c. media sosial resmi BPK;
d. website e-PPID BPK;
e. aplikasi mobile resmi BPK; dan/atau
f. Media Komunikasi dan Informasi Publik lain yang dikembangkan oleh BPK.
Your Correction
