Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPK mengumumkan dan menyampaikan Informasi Publik melalui Media Komunikasi yang terdiri atas: a. website BPK; b. PIK; c. media sosial resmi BPK; d. website e-PPID BPK; e. aplikasi mobile resmi BPK; dan/atau f. Media Komunikasi dan Informasi Publik lain yang dikembangkan oleh BPK.
Your Correction