Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) PPID bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan BPK yang dapat diakses oleh publik.
(2) PPID dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau melaksanakan pelayanan Informasi di lingkungan BPK;
b. mengoordinasikan dan mengklasifikasikan Informasi Publik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
c. mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di lingkungan BPK untuk pembuatan dan pemutakhiran DIP secara berkala;
d. memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
e. melakukan Pengujian Konsekuensi sebelum menyatakan suatu Informasi Publik dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses.
(3) Dalam melakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, PPID dapat dibantu oleh unit kerja yang membidangi hukum.
Your Correction
