Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
4. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Balai adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan sumber daya pencarian dan pertolongan.
5. Pusat adalah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan.