Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab.
(3) Pelaksanaan pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Kepala.
Your Correction
