Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Balai, dalam melaksanakan tugasnya, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction