Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan; c. Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction