Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di bidang pelatihan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction