Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Di lingkungan Balai dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
