Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Kepala Balai merupakan jabatan administrator.
(2) Kepala Subbagian Umum, Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelatihan, serta Kepala Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan merupakan jabatan pengawas.
Your Correction
