Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Balai merupakan jabatan administrator. (2) Kepala Subbagian Umum, Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelatihan, serta Kepala Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan merupakan jabatan pengawas.
Your Correction