Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai dalam suatu satuan organisasi.
2. Pejabat adalah Pegawai yang menjalankan fungsi manajemen dalam struktur organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Pegawai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari Pejabat definitif yang berhalangan tetap.
5. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari Pejabat definitif yang berhalangan sementara.
6. Kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau Pejabat untuk bertindak dalam ranah hukum publik.