Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kepentingan dinas yang mendesak, penunjukan Plt. dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction