Correct Article 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di
Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala
Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 678); dan
b. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2012 tentang Tata Cara tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 634), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
