Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Plt. atau Plh. melaksanakan tugas, MENETAPKAN keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Plt. atau Plh. tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. (3) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar, termasuk mengenai penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. (4) Perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perubahan struktur organisasi terkait dengan: a. penetapan penataan organisasi; b. pengusulan penataan organisasi kepada instansi lain terkait; dan c. revisi usulan penataan organisasi kepada instansi lain terkait. (5) Perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai.
Your Correction