Correct Article 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. tidak diberikan tunjangan Jabatan struktural pada Jabatan sebagai Plt. atau Plh.
(2) Dalam hal Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh.
menjabat paling singkat selama 1 (satu) bulan kalender secara berturut-turut diberikan tambahan tunjangan
kinerja.
(3) Pelaksanaan pembayaran tambahan tunjangan kinerja dan pengenaan pajak penghasilan atas tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dengan Jabatan setingkat Pejabat definitif menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja pada Jabatan yang dirangkap; dan
b. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dengan Jabatan satu tingkat di bawah Pejabat definitif yang berhalangan menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Jabatan definitifnya dan tunjangan kinerja dalam Jabatan yang dirangkap.
Your Correction
