Correct Article 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Current Text
(1) Tambahan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. diberikan terhitung mulai tanggal Peraturan Badan ini diundangkan dan tidak berlaku surut.
(2) Ketentuan perolehan tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
