Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. tidak dilantik atau diambil sumpah serta tidak dibebaskan dari Jabatan definitif.
(2) Penunjukan Plt. atau Plh. dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kedekatan tugas dan fungsi, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pada lingkungan unit kerja masing-masing.
(3) Pegawai dapat ditunjuk sebagai Plt. untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Pegawai dapat ditunjuk sebagai Plh. untuk paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 kali (1 bulan) periode penugasan.
(5) Apabila dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, harus ditunjuk Plh. baru.
Your Correction
