Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan serta pengamanan Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, serta perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara atau logo dan cap lembaga.
5. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat yang berwenang untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
6. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Logo adalah gambar dan/atau huruf sebagai identitas Badan Kepegawaian Negara.
8. Cap Dinas adalah tulisan, lambang tingkat jabatan, dan/atau jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian
Negara yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah serta dibubuhkan dengan alat khusus pada ruang tanda tangan.
9. Kop Surat adalah identitas pada Naskah Dinas, yang terdiri atas lambang Garuda Pancasila dan tulisan Badan Kepegawaian Negara serta alamat lengkap tanpa singkatan, kode pos, telepon, faksimile, laman (website), pos elektronik (pos-el), dan garis tebal yang ditempatkan pada bagian atas kertas.
10. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free), yang memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
11. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
12. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Kanreg BKN adalah instansi Badan Kepegawaian Negara di daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
13. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama.
14. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya disebut UPT BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian melalui Kepala Kanreg BKN sesuai dengan wilayah kerja Kanreg BKN yang bersangkutan.
15. Perubahan adalah berubahnya bagian tertentu dari Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar
perubahan.
16. Pencabutan adalah cara mencabut Naskah Dinas tertentu karena bertentangan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau Naskah Dinas yang baru ditetapkan.
17. Pembatalan adalah cara menyatakan bahwa seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.
18. Ralat adalah perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
19. Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat SAPK BKN adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian yang terkoneksi dalam jejaring atau secara daring (secara online) antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan instansi yang terkait dengan menggunakan jejaring komunikasi data.