Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani Instruksi adalah Kepala BKN. (2) Wewenang penetapan dan penandatanganan Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
Your Correction