Correct Article 17
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Bagian kepala Instruksi terdiri atas:
a. kop Instruksi menggunakan Lambang Negara;
b. frasa Instruksi Kepala Badan Kepegawaian Negara ditulis seluruhnya dengan huruf kapital secara simetris;
c. nomor Instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital secara simetris;
d. kata tentang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital secara simetris;
e. judul Instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital secara simetris; dan
f. frasa Kepala Badan Kepegawaian Negara ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,) secara simetris.
Your Correction
