Correct Article 23
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
POS AP bertujuan agar:
a. menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk;
b. memudahkan tugas;
c. memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan kegiatan; dan
d. meningkatkan kerjasama antara pimpinan, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana.
Your Correction
